Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerima surat DPP PDIP nomor 3015/EX/DPP/IX/2024 yang isinya menyampaikan pengunduran diri dua kadernya dari kesempatan untuk menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2024-2029. Keduanya adalah Sri Rahayu dan Arteria Dahlan dari Daerah Pemilihan Jawa Timur VI.
Berdasarkan hasil Pemilu 2024, PDIP tercatat mendapatkan dua kursi dari Dapil Jawa Timur VI. Kursi pertama sudah dipastikan diraih dan diambil pemilik suara terbanyak yaitu Pulung Agustanto.
Kursi kedua seharusnya jatuh kepada Sri Rahayu yang menjadi peraih suara terbanyak nomor dua di PDIP. Usai dia mundur, secara teknis, jatah kursi kemudian diberikan pada pemilik suara terbanyak ketiga.
Sesuai data KPU, peraih suara terbanyak ketiga di PDIP pada Dapil Jawa Timur VI adalah Arteria Dahlan. Namun kursi kembali harus diturunkan usai anggota DPR 2019-2024 juga ikut mundur.
"Yang bersangkutan mengundurkan diri," tulis KPU dalam surat keputusan nomor 1410 tahun 2024 dikutip pada Senin (30/9/2024).
Hal ini membuat jatah kursi kedua bagi PDIP di dapil tersebut diserahkan kepada caleg dengan suara terbanyak keempat. Posisi tersebut diisi Romy Soekarno -- cucu Presiden Soekarno dari anaknya, Rachmawati Soekarnoputri.
Pada Pileg 2024, Romy tercatat hanya meraih 51.245 suara di Dapil Jawa Timur VI.
"Menetapkan Perubahan Penetapan calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 terhadap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atas nama Romy Soekarno Daerah Pemilihan Jawa Timur VI," tulis KPU.
(red/frg)