Logo Bloomberg Technoz

KPU Kukuh Lantik 4 Anggota PKB yang Dipecat

Redaksi
30 September 2024 07:00

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar dalam sambutan Harlah PKB ke-25. (dok tangkapan layar Youtube DPP PKB)
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar dalam sambutan Harlah PKB ke-25. (dok tangkapan layar Youtube DPP PKB)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berkukuh akan melantik tiga kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2024-2029, meski telah dipecat dari partainya. Hal ini tertuang dalam surat keputusan nomor 1410 tahun 2024 tentang perubahan kelima penetapan anggota DPR terpilih periode 2024-2029.

Empat nama caleg PKB terpilih pada Pileg 2024 yang dipecat Mahkamah Partai adalah H Mafiron dari Dapil Riau II; Irsyad Yusuf dari Dapil Jawa Timur II, Achmad Ghufron Sirodj dari Dapil Jawa Timur IV; dan Ali Ahmad dari Dapil Jawa Timur V.

Dalam pertimbangan, KPU mengklaim hanya mengikuti keputusan Badan Pengawasan Pemilu atau Bawaslu yang menolak surat keputusan mahkamah partai dari PKB. Dalam putusan tersebut, Bawaslu menilai empat kader PKB tersebut memenuhi syarat sebagai calon terpilih dan menganggap surat mahkamah partai tak berlaku.

"Dicabut dan dinyatakan tak berlaku lagi," tulis KPU dalam pertimbangan, dikutip Senin (30/9/2024).

PKB pun belum memberikan keterangan lebih detil tentang alasan memecat empat kader yang meraih dukungan tertinggi di masing-masing dapil tersebut.