Turki Tetapkan Tarif Pajak Perusahaan Minimal 10%
News
29 September 2024 13:17
Asli Kandemir-Bloomberg News
Bloomberg, Mulai tahun 2025 pemerintah Turki mengeluarkan kebijakan potongan pajak baru untuk perusahaan minimal 10%. Tujuannya membantu mempersempit defisit anggaran pemerintah.
Tarif pajak minimum domestik berlaku terhadap pendapatan perusahaan dan tidak akan berada di bawah 10% sebelum potongan dan pengecualian, menurut sebuah keputusan yang diterbitkan di Lembaran Resmi oleh Kementerian Keuangan dan Perbendaharaan, dilansir Minggu (29/9/2024).
Perubahan dalam kode pajak perusahaan merupakan langkah menuju konsolidasi fiskal dan merupakan bagian dari pergeseran kebijakan yang diawasi oleh Menteri Keuangan dan Perbendaharaan Mehmet Simsek.
Para investor melihat langkah-langkah fiskal sebagai kunci untuk mendukung kebijakan moneter dalam perang melawan inflasi.