“Sejalan dengan agenda benchmark rate reform yang telah berjalan di pasar keuangan global, berbagai otoritas, lembaga, dan asosiasi pelaku pasar di berbagai negara telah menindaklanjuti reformasi penguatan acuan suku bunga,“ kata Erwin.
Dengan demikian, National Working Group on Benchmark Reform (NWGBR) telah menerbitkan panduan transisi JIBOR untuk memberikan pedoman pelaksanaan transisi bagi pelaku pasar.
Adapun, NWGBR beranggotakan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Asosiasi Pasar Uang dan Valuta Asing Indonesia (APUVINDO).
“Dalam buku panduan tersebut, antara lain NWGBR merekomendasikan alternatif acuan suku bunga rupiah yang berdasarkan transaksi yaitu, INDONIA,” tutup Erwin.
Rekomendasi NWGBR
Melansir panduan transisi pengakhiran JIBOR yang diakses pada laman resmi Kemenkeu, setidaknya terdapat empat rekomendasi yang diberi kepada pelaku pasar yang memiliki eksposur JIBOR. Berikut ini daftarnya:
- Penggunaan suku bunga referensi alternatif atau Alternative Reference Rate(ARR) berupa INDONIA dan Compounded INDONIA pada kontrak keuangan baru secara bertahap sejak 1 Januari 2025.
“Tahapan dilakukan dengan rincian untuk tenor overnight sampai dengan 1 minggu dimulai 1 Januari 2025, untuk tenor 1 bulan sampai dengan 3 bulan dimulai 1 April 2025, dan untuk tenor 6 bulan sampai dengan 12 bulan dimulai 1 Juni 2025,” tulis Kemenkeu. - NWGBR merekomendasikan membentuk atau melanjutkan tim transisi untuk memastikan kelancaran proses transisi JIBOR.
- NWGBR merekomendasikan para pihak memastikan kontrak legacy JIBOR telah memiliki fallback clause language, termasuk melakukan re-papering apabila diperlukan.
- Mengikuti terus perkembangan domestic benchmark reform.
(azr/del)