Logo Bloomberg Technoz

Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Ditjen Minerba Kementerian ESDM Siti Sumilah Rita Susilawati mengatakan sanksi yang diberikan bisa berupa penghentian izin sementara atau bahkan pencabutan izin bila terbukti melakukan pelanggaran atas ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kementerian ESDM tentunya mendukung penegakan hukum jika terjadi pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang oleh perusahaan pertambangan termasuk yang terkait dengan penggunaan tenaga kerja pertambangan,” ujar Rita.

US DOL menyebutkan bahwa industri nikel di Indonesia menerapkan sistem kerja paksa.

Dalam laporan terbaru, US DOL menjelaskan warga negara asing (WNA) asal China direkrut untuk bekerja di Indonesia, berdasarkan laporan dari lembaga swadaya masyarakat (LSM). Namun, saat tiba, pekerja justru mendapatkan upah yang lebih rendah dari yang dijanjikan dengan jam kerja yang lebih panjang hingga mendapatkan kekerasan secara verbal dan fisik sebagai hukuman.

Laporan tersebut menyebutkan kerja paksa terjadi pada kawasan industri di Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara, di mana China memiliki kepemilikan mayoritas atas kawasan ini. 

“Pekerja secara teratur mengalami penyitaan paspor oleh pemberi kerja dan mengalami pemotongan upah secara sewenang-wenang, serta kekerasan fisik dan verbal sebagai bentuk hukuman,” sebagaimana dikutip melalui laporan 2024 List of Goods Produced by Child Labor or Forced Labor, dikutip Jumat (27/9/2024).

Indikator lain dari kerja paksa di kawasan industri tersebut antara lain pembatasan pergerakan, isolasi, pengawasan terus-menerus, dan kerja lembur paksa; yang semuanya dilaporkan sebagai praktik umum dalam produksi nikel di kawasan industri.

Laporan tersebut menyebutkan kawasan industri mempekerjakan sekitar 6.000 WNA China dalam berbagai macam kapasitas.

Dalam sebuah kesempatan, Deputy Undersecretary for International Labor Affairs US DOL Thea Lee mengatakan kerja paksa mencemari rantai pasokan mineral penting lainnya, termasuk aluminium dan polisilikon dari China, nikel dari Indonesia serta kobalt, tantalum dan timah dari Democratic Republic of the Congo (DRC).

“Pekerja menghadapi penyalahgunaan [abuses] seperti lembur yang berlebihan dan tidak sukarela, pekerjaan yang tidak aman, upah yang tidak dibayarkan, denda, pemecatan, ancaman kekerasan, dan ikatan utang,” ujar Lee dalam press briefing.

Kemenaker Cek

Kementerian Ketenagakerjaan mengatakan bakal mulai melakukan investigasi untuk menindaklanjuti laporan dari US DOL yang mengindikasikan adanya kerja paksa dalam industri nikel di Indonesia.

Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemenaker Yuli Adiratna mengatakan laporan dari US DOL sebenarnya masih berupa indikasi, tetapi tetap menjadi perhatian pemerintah.

“Diinvestigasi, pasti kita akan turun. Hal yang dimaksud AS itu kan masih indikasi. Nah tentu walaupun indikasi, itu menjadi perhatian penting bagi pemerintah untuk memastikan bahwa kejadian kerja paksa itu memang benar-benar tidak ada,” ujar Yuli saat ditemui di Jakarta Pusat, Kamis (26/9/2024).

US DOL mengeklaim bahwa industri nikel di Indonesia menerapkan sistem kerja paksa.

Dalam laporan terbaru, US DOL menjelaskan warga negara asing (WNA) asal China direkrut untuk bekerja di Indonesia, berdasarkan laporan dari lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Namun, saat tiba di Indonesia, pekerja justru mendapatkan upah yang lebih rendah dari yang dijanjikan dengan jam kerja yang lebih panjang hingga mendapatkan kekerasan secara verbal dan fisik sebagai hukuman.

Laporan tersebut menyebutkan kerja paksa terjadi pada kawasan industri di Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara, di mana China memiliki kepemilikan mayoritas atas kawasan ini. 

“Pekerja secara teratur mengalami penyitaan paspor oleh pemberi kerja dan mengalami pemotongan upah secara sewenang-wenang, serta kekerasan fisik dan verbal sebagai bentuk hukuman,” sebagaimana dikutip melalui laporan 2024 List of Goods Produced by Child Labor or Forced Labor, dikutip Jumat (27/9/2024).

Indikator lain dari kerja paksa di kawasan industri tersebut antara lain pembatasan pergerakan, isolasi, pengawasan terus-menerus, dan kerja lembur paksa; yang semuanya dilaporkan sebagai praktik umum dalam produksi nikel di kawasan industri.

(dov)

No more pages