Logo Bloomberg Technoz

Indikasi Kerja Paksa Nikel: Perlindungan Berlaku untuk WNA & WNI

Dovana Hasiana
28 September 2024 12:30

Timbunan bijih nikel mentah di area laydown PT Sulawesi Resources di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah./Bloomberg-Dimas Ardian
Timbunan bijih nikel mentah di area laydown PT Sulawesi Resources di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah./Bloomberg-Dimas Ardian

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan memastikan perlindungan pemerintah terhadap pekerja dari indikasi kerja paksa bisa berlaku kepada Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI).

Pernyataan tersebut dilontarkan untuk menanggapi laporan dari Departemen Ketenagakerjaan Amerika Serikat (AS) atau US Department of Labor (US DOL) yang mengindikasikan adanya kerja paksa dalam industri nikel di Indonesia.

Dalam menindaklanjuti laporan tersebut, Kemenaker bakal mulai melakukan investigasi dengan meningkatkan koordinasi dengan pemerintah daerah dan kementerian/lembaga serta meningkatkan penerapan regulasi ketenagakerjaan di industri nikel.

“Jika memang terbukti ada kerja paksa tentu dilakukan proses penegakan hukum sesuai ketentuan,” ujar Yuli kepada Bloomberg Technoz, Jumat (27/9/2024).

Dikonfirmasi secara terpisah, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan izin dari industri nikel di Indonesia bisa dicabut bila terbukti melakukan pelanggaran berupa kerja paksa.