Logo Bloomberg Technoz

Berapa Kontribusi Pajak Kelas Menengah? Kemenkeu Paparkan Ini

Azura Yumna Ramadani Purnama
28 September 2024 08:00

Ilustrasi pelaporan SPT. (Dok.Relawan Pajak DJP)
Ilustrasi pelaporan SPT. (Dok.Relawan Pajak DJP)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan masyarakat kelas menengah yang masuk dalam kelompok subjek pajak orang pribadi (OP) tercatat mencapai 15,7% dari total pembayar pajak. Ini terdiri dari kontribusi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 sebesar 14,7% dan PPh orang pribadi sebesar 1%.

Kepala Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Muchamad Arifin menjelaskan selain berkontribusi atas pajak penghasilan, kelas menengah juga berkontribusi membayar PPh Final, pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri, Pajak Bumi Bangunan (PBB), dan pajak lainnya melalui pembelian barang dan jasa.

“Total kontribusi pajak orang pribadi 15,7% dari total pajak nasional. Dari total 15,7% tidak semua dari kelas menengah, termasuk kelas yang lain di atas kelas menengah,” kata Arifin dalam taklimat media di Serang, Banten, dikutip Sabtu (28/9/2024).

Arifin menegaskan bahwa di administrasi DJP tidak diadministrasikan pembayaran pajak berdasarkan kelas masyarakat, melainkan berdasarkan subyek pajak yakni orang pribadi dan badan usaha.

Mengutip data terbaru yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS), Arifin menyebut kelas menengah mencakup masyarakat dengan pengeluaran antara Rp2.040.262 hingga Rp9.909.844 per bulan.