Logo Bloomberg Technoz

Meski demikian, Josua menyatakan jikapun PPN diputuskan naik menjadi 12% pada 2025, maka tidak seluruh barang atau komoditas akan terdampak dan mengalami kenaikan harga.

Ia mengatakan beberapa komoditas seperti pangan, pendidikan, kesehatan, dan komoditas yang terkait dengan kepentingan orang banyak merupakan komoditas yang PPN-nya ditanggung oleh pemerintah atau dikecualikan.

“Semuanya harus didasarkan pada asesmen, ataupun penelitiannya seperti apa ya, kajiannya seperti apa. Kalau memang dampaknya signifikan pada kelas menengah ataupun masyarakat umumnya, ya perlu ditunda,” tegasnya.

Seperti diketahui, kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada 2025 telah diatur pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Pasal 7 beleid tersebut menyebutkan bahwa tarif PPN yaitu sebesar 11% yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022 dan 12% yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.

(azr/lav)

No more pages