Ekonom: Pemerintah Punya Peluang Tunda Kenaikan PPN Jadi 12% 2025
Azura Yumna Ramadani Purnama
28 September 2024 10:30
Bloomberg Technoz, Serang - Ekonom Bank Permata Josua Pardede menilai pemerintah seyogyanya dapat menunda kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025 apabila kondisi perekonomian dan kondisi masyarakat tak mendukung.
“Jadi artinya ya kalaupun memang, dari asesmennya pemerintah memang belum tepat, ya mestinya harus ditunda juga,” kata Josua taklimat media di Serang, Banten, dikutip Sabtu (27/9/2024).
Josua menjelaskan, dalam Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) terdapat ruang bagi pemerintah untuk tidak melakukan kenaikan PPN pada tahun depan.
Sebab, menurut dia, dalam UU tersebut kenaikan tarif PPN paling cepat berlaku pada 1 Januari 2025.
“Artinya memang ada fleksibilitas di sana,” tuturnya.