“Sekarang proses untuk formalisasi, [tinggal] administrasi,” ujar dia.
Dengan persetujuan DPR, Menteri ESDM Bahlil Lahadia, selaku Ketua Harian Dewan Energi Nasional (DEN), bisa memproses RPP KEN tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"RPP Kebijakan Energi Nasional mencakup, satu penambahan Bab dari 6 Bab menjadi 7 Bab, penambahan Pasal dari 33 Pasal menjadi 93 [1 Pasal tetap, 39 Pasal berubah bersifat substantif, 4 Pasal berubah tidak bersifat substantif, dan 49 Pasal penambahan Pasal baru]," kata Bahlil dalam siaran pers.
Landasan penyusunan RPP KEN tersebut meliputi, perubahan lingkungan strategis yang signifikan baik nasional maupun global, target pertumbuhan ekonomi untuk menjadi negara maju pada tahun 2045, kemajuan pengembangan teknologi energi dan keanekaragaman jenis EBT secara pesat, dan kontribusi terbesar sektor energi dalam memenuhi komitmen nasional pengurangan emisi GRK dan net zero emission (NZE) pada 2060.
Bahlil mengungkapkan, hasil pelaksanaan kegiatan focus group discussion (FGD) pembahasan tindak lanjut RPP KEN dengan Komisi VII DPR RI pada tanggal 29 Agustus 2024 dan Rapat Dengar Pendapat pada 5 September 2024 telah menghasilkan seluruh substansi dari pandangan delapan Fraksi Komisi VII DPR RI tersebut pada prinsipnya telah terakomodir dalam substansi pengaturan RPP KEN.
"24 Pasal telah mendapat masukan dan keputusan bersama, yaitu terdiri dari 13 Pasal mengalami perubahan dan 11 Pasal tetap," kata dia.
(dov/frg)