Partai Golkar dan MPR mendapat kritik saat menghapus nama Soeharto dari Tap MPR XI/1998. Mereka dinilai melakukan kompromi terhadap praktek KKN yang sangat masif pada Orde Baru. Bahkan, beberapa proses hukum berkaitan dengan tindak pidana tersebut belum tuntas.
“Apa kami tidak boleh berbuat benar selalu harus salah terus. Artinya waktu dia berpikir seperti itu, bukan toleransi atas kesalahan. Yang salah dihukum. Ada prosedurnya. Ada aturan yang mengatur itu,” ucap dia.
MPR telah resmi mencabut ketetapan lembaganya terkait ketetapan nomor XI/MPR/1998 atau Tap MPR XI/1998 telah selesai dilaksanakan khususnya atas nama Presiden Soeharto. Dalam ketetapan tersebut, Pasal 4, pemerintah secara tegas memerintahkan pengusutan dan proses hukum hingga tuntas seluruh pelaku korupsi, kolusi, dan nepotisme selama periode orde baru.
Secara gamblang, proses hukum tersebut juga diarahkan kepada Presiden Soeharto dan keluarganya. Akan tetapi, MPR kemudian menilai status Soeharto harus dipulihkan karena proses hukum terhadap presiden ke-2 juga sudah tak bisa dilanjutkan. Soeharto dinyatakan meninggal dunia pada Januari 2008.
Tap MPR atau MPRS tersebut dinilai tak berlaku lagi atau selesai. Sehingga nama baik tiga presiden yang berakhir dengan penggulingan tersebut kembali dipulihkan.
(mfd/frg)