Mahkamah Partai mengklaim putusan pemecatan didasarkan pada putusan Badan Pengawas Pemilu, Mei 2024, yang menyebut Tia dan timnya melakukan penggelembungan suara. Modusnya, Tia cs dituduh memindahkan sebagian suara PDIP menjadi suara pribadi.
Hal ini diduga mendongrak perolehan Tia pada Pileg 2024 menjadi 37.359 suara. Laporan kepada Bawaslu sendiri berasal dari Bonnie yang tercatat sebagai peraih suara terbanyak kedua PDIP di Dapil Banten I dengan 36..516 suara.
Tia pun menolak diam. Melalui kuasa hukumnya, dia mendaftarkan gugatan hukum kepada PDIP dalam perkara nomor 603/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN Jkt.Pst. Dia mengklaim sama sekali tak melakukan kecurangan pada Pileg 2024.
Selain itu, Tia mengklaim tak pernah mendapat informasi apa pun termasuk baru menerima surat pemecatan, Rabu lalu. Padahal, Bawaslu sudah membacakan putusan pada Mei; dan Mahkamah sudah mengirim surat ke KPU pada awal September.
Usai melapor ke Bawaslu, Bonnie kemudian melapor juga ke Mahkamah Partai PDIP. Dalam prosesnya, Tia dituduh mengambil suara partai sebanyak 1.626 suara. Selain itu, Tia juga dilaporkan telah mencuri suara Hasbi sebanyak 251 suara.
(mfd/frg)