PDIP Respons Gugatan Tia Rahmania yang Batal jadi Anggota DPR
Mis Fransiska Dewi
27 September 2024 17:20
Bloomberg Technoz, Jakarta - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) bergeming menghadapi gugatan hukum yang diajukan mantan kadernya, Tia Rahmania ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Caleg PDIP pada Dapil Banten I tersebut menggugat surat pemecatan dirinya yang dikeluarkan Mahkamah Partai. Selain didepak dari partai, surat pemecatan tersebut juga membatalkan langkahnya melenggang menjadi anggota DPR periode 2024-2029.
Komisi Pemilihan Umum (KPU), berdasarkan surat Mahkamah Partai tersebut, mencoret Tia dan menggantinya dengan kader PDIP di perolehan suara terbanyak kedua, Bonnie Triyana.
“Partai politik mempunyai mekanisme internal melalui Mahkamah Partai,” ujar Ketua DPP PDIP Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Jumat (27/9/2024).
Pemecatan Tia mencuat usai KPU mengumumkan daftar caleg yang lolos ke DPR; termasuk Surat Keputusan KPU nomor 1.368/2024 tentang perubahan calon terpilih anggota DPR Pemilu 2024. Dalam daftar tersebut, PDIP ternyata sudah mengganti Tia dengan kader partai berlambang kepala banteng tersebut yang lain.