Logo Bloomberg Technoz

Secara umum, Rita mengatakan, jika perusahaan pertambangan menaati aturan pengusahaan dan teknis pertambangan yang baik, kerja paksa tidak akan terjadi di industri tambang.  

“Perusahaan beroperasi juga sudah berdasarkan dokumen rencana kerja dan anggaran biaya [RKAB] yang tidak hanya meliputi aspek teknis tambang, tetapi juga aspek sosial ekonomi,” ujarnya.

Selain itu, Rita mengatakan, pemegang perizinan di bidang usaha pertambangan juga wajib tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

Dimintai konfirmasi secara terpisah; Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi mengatakan ranah kewenangan Kementerian ESDM dalam indikasi kerja paksa adalah kepada para pemberi kerja, yang merupakan industri nikel.

Sementara itu, hal-hal yang berhubungan dengan ketenagakerjaan menjadi kewenangan dari Kementerian Ketenagakerjaan.

“Kalau di Kementerian ESDM kan ke pemberi kerja, di dalam pemberi kerja kita juga memonitor pelaksanaan pemberi kerja terhadap pekerja seperti apa sesuai dengan peraturan Kemenaker,” ujar Agus.

Baru-baru ini, US DOL menuding bahwa industri nikel di Indonesia menerapkan sistem kerja paksa. 

Dialami WNA China

Dalam laporan terbaru, US DOL menjelaskan warga negara asing (WNA) asal China direkrut untuk bekerja di Indonesia, berdasarkan laporan dari lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Namun, saat tiba, pekerja justru mendapatkan upah yang lebih rendah dari yang dijanjikan dengan jam kerja yang lebih panjang hingga mendapatkan kekerasan secara verbal dan fisik sebagai hukuman.

Laporan tersebut menyebutkan kerja paksa terjadi pada kawasan industri di Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara, di mana China memiliki kepemilikan mayoritas atas kawasan ini.  

“Pekerja secara teratur mengalami penyitaan paspor oleh pemberi kerja dan mengalami pemotongan upah secara sewenang-wenang, serta kekerasan fisik dan verbal sebagai bentuk hukuman,” papar laporan 2024 List of Goods Produced by Child Labor or Forced Labor, dikutip Jumat (27/9/2024).

Indikator lain dari kerja paksa di kawasan industri tersebut antara lain pembatasan pergerakan, isolasi, pengawasan terus-menerus, dan kerja lembur paksa; yang semuanya dilaporkan sebagai praktik umum dalam produksi nikel di kawasan industri.

Laporan tersebut menyebutkan kawasan industri mempekerjakan sekitar 6.000 WNA China dalam berbagai macam kapasitas.

Dalam sebuah kesempatan, Deputy Undersecretary for International Labor Affairs US DOL Thea Lee mengatakan kerja paksa mencemari rantai pasokan mineral penting lainnya, termasuk aluminium dan polisilikon dari China, nikel dari Indonesia serta kobalt, tantalum dan timah dari Democratic Republic of the Congo (DRC).

“Pekerja menghadapi penyalahgunaan [abuses] seperti lembur yang berlebihan dan tidak sukarela, pekerjaan yang tidak aman, upah yang tidak dibayarkan, denda, pemecatan, ancaman kekerasan, dan ikatan utang,” ujar Lee dalam press briefing.

Adapun, Kementerian Ketenagakerjaan mengatakan bakal mulai melakukan investigasi untuk menindaklanjuti laporan dari US DOL yang mengindikasikan adanya kerja paksa dalam industri nikel di Indonesia.

Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemenaker Yuli Adiratna mengatakan laporan dari US DOL sebenarnya masih berupa indikasi, tetapi tetap menjadi perhatian pemerintah.

“Diinvestigasi, pasti kita akan turun. Hal yang dimaksud AS itu kan masih indikasi. Nah tentu walaupun indikasi, itu menjadi perhatian penting bagi pemerintah untuk memastikan bahwa kejadian kerja paksa itu memang benar-benar tidak ada,” ujar Yuli saat ditemui di Jakarta Pusat, Kamis (26/9/2024).

(dov/wdh)

No more pages