Logo Bloomberg Technoz

Dugaan Kerja Paksa di Sektor Nikel RI, ESDM Ancam Cabut Izin

Dovana Hasiana
27 September 2024 16:20

Lokasi penambangan nikel yang dioperasikan Harita Nickel di Pulau Obi, Maluku Utara./Bloomberg-Dimas Ardian
Lokasi penambangan nikel yang dioperasikan Harita Nickel di Pulau Obi, Maluku Utara./Bloomberg-Dimas Ardian

Bloomberg Technoz, Jakarta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan izin dari industri nikel di Indonesia bisa dicabut bila terbukti melakukan pelanggaran berupa kerja paksa, sebagaimana disampaikan Departemen Ketenagakerjaan Amerika Serikat (AS) atau US Department of Labor (US DOL) dalam sebuah laporan terbaru. 

Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Ditjen Minerba Kementerian ESDM Siti Sumilah Rita Susilawati mengatakan sanksi yang diberikan bisa berupa penghentian izin sementara atau bahkan pencabutan izin bila terbukti melakukan pelanggaran atas ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kementerian ESDM tentunya mendukung penegakan hukum jika terjadi pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang oleh perusahaan pertambangan termasuk yang terkait dengan penggunaan tenaga kerja pertambangan,” ujar Rita kepada Bloomberg Technoz, Jumat (27/9/2024).

Menurut Rita, pemerintah mengimbau apabila ditemukan bukti-bukti pelanggaran di lapangan agar dapat ditindaklanjuti oleh masyarakat dengan melapor ke kantor dinas Kementerian ESDM setempat atau Kementerian ESDM pusat.

Dengan demikian, Kementerian ESDM bisa mendapatkan klarifikasi, mengecek langsung ke lapangan, serta menindaklanjuti dengan berkoordinasi kepada kementerian/lembaga ihwal penerapan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Suasana aktivitas tambang nikel di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Senin (10/7/2023). (Dimas Ardian/Bloomberg)