Logo Bloomberg Technoz

Alasan KPK Geledah Rumah Menteri Desa dan Sita Rp250 Juta

Muhammad Fikri
27 September 2024 16:10

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar. (Dok IG @Kemendespdtt)
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar. (Dok IG @Kemendespdtt)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim punya alasan kuat melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang bukti dari rumah dinas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT), Abdul Halim Iskandar. 

Penyidik menilai, kakak Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar tersebut memiliki kaitan dengan kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur periode 2019-2022. Hal ini merujuk pada posisinya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) 2014-2019 yang kembali terpilih untuk periode 2019-2024.

"Karena jadi menteri, kemudian di-PAW-kan. Nah, di situ [periode masih jadi anggota DPRD] masih ada kaitannya. Hibah anggota DPR Jawa Timur. Jadi di situ," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, Kamis (26/9/2024).

Dugaan keterkaitan ini juga yang menjadi dasar bagi penyidik yakin melakukan penggeledahan dan penyitaan barang dari kediaman Abdul Halim Iskandar. 

Menurut Asep, penyidik menyita sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing dengan total mencapai Rp250 juta. KPK juga mengambil sejumlah dokumen dan alat bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi dana hibah DPRD Jawa Timur.