Logo Bloomberg Technoz

Para kurator juga telah mengadakan rapat, dan memutuskan rapat bersama kreditur pertama akan diselenggarakan pada 10 Oktober mendatang. 

Kemudian, batas akhir pengajuan tagihan ditetapkan pada 17 Oktober, dan dilanjutkan dengan proses verifikasi dan pencocokan piutang pada 31 Oktober.

Sebagai informasi, ISN merupakan perusahaan BUMN yang bergerak dalam bidang pertekstilan, dan berdiri sejak 1961 silam ketika pemerintahan pada saat itu mendirikan 'Komando Proyek Sandang" atau Koprosan.

Koprosan tersebut bertujuan untuk membangun pabrik pemintalan dan pabrik pertenunan di sejumlah daerah di Indonesia, berdasarkan laman resmi perusahaannya.

Kemudian, Industri Sandang resmi didirikan pada tahun 1967 dengan Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 1967 dengan bentuk Perusahaan Negara dan berkekuatan hukum tetap.

Selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah No 2 tahun 1977, PN Industri Sandang dialihkan bentuknya Perseroan Terbatas (Persero) dan terbagi menjadi 2 (dua), yaitu PT Industri Sandang I dan PT Industri Sandang II.

Tahun 1984 melalui PP No 17 tahun 1984, empat perusahaan daerah (Perusda) Sandang Jawa Tengah dimasukkan ke PT Industri Sandang II dan pada tahun 1995 manajemen PT. Industri Sandang I berada di bawah di bawah Direksi PT Industri Sandang II berdasarkan SK menteri Keuangan No 229/ KMK.016/ 1995.

Pada tahun 1997 manajemen PT Industri Sandang I dipisah dari PT Industri Sandang II berdasarkan SK Menteri Keuangan No.515/KMK.016/1997.

Pada tahun 1999, PT Industri Sandang I digabungkan ke dalam PT Industri Sandang II dan namanya diubah menjadi PT. (Persero) Industri Sandang Nusantara (ISN). PT ISN saat ini memiliki 8 unit produksi dan 1 kantor pusat yang berkedudukan di Jakarta.

Dalam usahanya, ISN menyediakan berbagai produk tekstil seperti benang tenun, kain, karung plastik, hingga produk garmen.

Pada 2023, pemerintahan Presiden Jokowi Widodo atau Jokowi akhirnya resmi membubarkan ISN melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2023.

Pemerintah beralasan pembubaran ISN itu lantaran perusahaan tidak dapat dipertahankan lagi berdasarkan hasil kajian yang memperhatikan kinerja, pasar, agilitas menghadapi disrupsi pasar, dan kemampuan melanjutkan usaha.

(ibn/lav)

No more pages