BUMN Tekstil Industri Sandang (ISN) Resmi Pailit
Sultan Ibnu Affan
27 September 2024 15:50
Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang tekstil PT Industri Sandang Nusantara (Persero) atau ISN resmi dinyatakan pailit atau bangkrut.
Hal tersebut diketahui berdasarkan ketetapan Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) berdasarkan putusan perkara Nomor 34/Pdt.Sus-Pailit/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst pada Rabu, 25 September lalu.
Dalam petitumnya, Majelis Hakim telah menerima dan mengabulkan permohonan pernyataan pailit yang diajukan oleh pemohon kepada ISN sebagai termohon.
"Menyatakan Termohon Pailit/PT Industri Sandang Nusantara (Persero) (dalam Likuidasi), berada dalam keadaan Pailit dengan segala akibat hukumnya," tulis laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakpus, dikutip Jumat (27/9/2024).
Penggugat atau pemohon dalam perkara tersebut yakni PT Miki Surya Texindo pada 15 Agustus 2024 lalu. Dalam perkara tersebut, Majelis Hakim Oktavian Adhar dan Edi Iskandar sebagai kurator dan pengurus terhadap termohon.