AS Beber Modus Kerja Paksa Nikel RI: Sita Paspor, Kekerasan Fisik
Dovana Hasiana
27 September 2024 15:10
Bloomberg Technoz, Jakarta – Amerika Serikat (AS) melalui Departemen Ketenagakerjaan atau US Department of Labor (US DOL) mengeklaim bahwa industri nikel di Indonesia menerapkan sistem kerja paksa.
Dalam laporan terbaru, US DOL menjelaskan warga negara asing (WNA) asal China direkrut untuk bekerja di Indonesia, berdasarkan laporan dari lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Namun, saat tiba di Indonesia, pekerja justru mendapatkan upah yang lebih rendah dari yang dijanjikan dengan jam kerja yang lebih panjang hingga mendapatkan kekerasan secara verbal dan fisik sebagai hukuman.
Laporan tersebut menyebutkan kerja paksa terjadi pada kawasan industri di Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara, di mana China memiliki kepemilikan mayoritas atas kawasan ini.
“Pekerja secara teratur mengalami penyitaan paspor oleh pemberi kerja dan mengalami pemotongan upah secara sewenang-wenang, serta kekerasan fisik dan verbal sebagai bentuk hukuman,” sebagaimana dikutip melalui laporan 2024 List of Goods Produced by Child Labor or Forced Labor, dikutip Jumat (27/9/2024).