Logo Bloomberg Technoz

AS Beber Modus Kerja Paksa Nikel RI: Sita Paspor, Kekerasan Fisik

Dovana Hasiana
27 September 2024 15:10

Seorang pekerja memegang sepotong Bessemer matte di pabrik peleburan./Bloomberg-Cole Burston
Seorang pekerja memegang sepotong Bessemer matte di pabrik peleburan./Bloomberg-Cole Burston

Bloomberg Technoz, Jakarta Amerika Serikat (AS) melalui Departemen Ketenagakerjaan atau US Department of Labor (US DOL) mengeklaim bahwa industri nikel di Indonesia menerapkan sistem kerja paksa.

Dalam laporan terbaru, US DOL menjelaskan warga negara asing (WNA) asal China direkrut untuk bekerja di Indonesia, berdasarkan laporan dari lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Namun, saat tiba di Indonesia, pekerja justru mendapatkan upah yang lebih rendah dari yang dijanjikan dengan jam kerja yang lebih panjang hingga mendapatkan kekerasan secara verbal dan fisik sebagai hukuman.

Laporan tersebut menyebutkan kerja paksa terjadi pada kawasan industri di Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara, di mana China memiliki kepemilikan mayoritas atas kawasan ini.  

Pembangkit listrik di Kawasan Industri Indonesia Morowali (IMIP) Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Minggu (9/7/2023). (Dimas Ardian/Bloomberg)

“Pekerja secara teratur mengalami penyitaan paspor oleh pemberi kerja dan mengalami pemotongan upah secara sewenang-wenang, serta kekerasan fisik dan verbal sebagai bentuk hukuman,” sebagaimana dikutip melalui laporan 2024 List of Goods Produced by Child Labor or Forced Labor, dikutip Jumat (27/9/2024).