Logo Bloomberg Technoz

Mulai tahun 2024, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam mewajibkan bimbingan perkawinan sebagai salah satu syarat pernikahan di KUA. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Bimas Islam No. 2 Tahun 2024. Calon pengantin yang ingin mendaftar nikah di KUA wajib mengikuti bimbingan perkawinan, yang bertujuan untuk mempersiapkan calon mempelai dalam membangun keluarga yang harmonis.

Bimbingan perkawinan ini penting untuk meningkatkan ketahanan keluarga, mengurangi angka stunting, dan meningkatkan kesejahteraan keluarga di Indonesia. Tanpa mengikuti bimbingan ini, calon pengantin tidak akan dapat mencetak buku nikahnya. Oleh karena itu, segera daftarkan diri Anda untuk mengikuti bimbingan perkawinan sebelum hari pernikahan tiba.

Proses pendaftaran nikah di KUA kini semakin mudah dengan adanya layanan online melalui Simkah4.kemenag.go.id. Dengan mengikuti panduan yang tepat dan melengkapi semua dokumen yang dibutuhkan, calon pengantin dapat mendaftarkan pernikahan mereka dengan lebih efisien. Selain itu, jangan lupa untuk mengikuti bimbingan perkawinan yang telah diwajibkan mulai tahun 2024 guna mendapatkan buku nikah dan memastikan pernikahan Anda sah secara hukum. Selamat mempersiapkan pernikahan!

(seo)

No more pages