Cara Daftar Nikah di KUA Online, Link Simkah4.kemenag.go.id
Referensi
27 September 2024 13:30
Bloomberg Technoz, Jakarta - Pernikahan adalah momen penting dalam kehidupan setiap pasangan. Kini, proses pendaftaran nikah menjadi lebih mudah dengan adanya layanan online melalui situs Simkah4.kemenag.go.id.
Dengan layanan ini, calon pengantin dapat mendaftar pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) tanpa harus datang langsung ke kantor. Hampir seluruh KUA di Indonesia sudah terintegrasi dengan Simkah, sehingga calon mempelai bisa melakukan pendaftaran nikah secara online.
Langkah-Langkah Cara Daftar Nikah di KUA Secara Online
Untuk mendaftarkan pernikahan secara online, ada beberapa langkah yang perlu dilakukan. Calon pengantin harus memenuhi persyaratan dokumen administrasi agar pernikahan dapat tercatat secara sah menurut hukum. Berikut ini adalah panduan lengkap cara daftar nikah di Simkah4.kemenag.go.id:
-
Akses Situs Resmi
-
Buka Simkah4.kemenag.go.id di browser Anda.
-
Buat Akun Simkah
-
Pilih menu “Buat Akun Simkah” dan daftarkan diri dengan menggunakan email aktif. Anda akan menerima kode OTP yang dikirimkan ke email tersebut.
-
Masukkan kode OTP untuk mengaktifkan akun Simkah Anda.
-
Masuk ke Akun Simkah
-
Setelah akun berhasil dibuat, login ke akun Anda di Simkah4.kemenag.go.id.
-
Pilih Menu ‘Daftar Nikah’
-
Setelah login, klik menu ‘Daftar Nikah’ di dashboard.
-
Isi Data Pernikahan
-
Masukkan Nomor Daftar Nikah dan Nomor Rekomendasi Nikah yang diperoleh dari KUA tempat tinggal Anda.
-
Pilih lokasi pernikahan (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan) dan tentukan tanggal serta waktu pelaksanaan akad nikah.
-
Masukkan Data Calon Pengantin
-
Masukkan data lengkap calon pengantin pria dan wanita, termasuk data kedua orang tua dan wali nikah.
-
Unggah Dokumen Pendukung
-
Unggah dokumen-dokumen yang diperlukan seperti KTP, Kartu Keluarga, dan lainnya (detail akan dijelaskan di bawah).
-
Unggah Foto dan Lengkapi Kontak
-
Masukkan nomor telepon dan alamat email aktif. Unggah juga foto calon pengantin.
-
Cetak Bukti Pendaftaran
-
Setelah semua data terisi, cetak bukti pendaftaran nikah sebagai tanda resmi bahwa Anda telah terdaftar.
Syarat Dokumen yang Harus Dipenuhi untuk Daftar Nikah di KUA Tahun 2024
Berikut adalah dokumen-dokumen yang harus dipenuhi oleh calon pengantin untuk melakukan pendaftaran nikah di KUA:
-
N1 - Surat Pengantar Nikah (diperoleh dari kelurahan atau desa).
-
N3 - Surat Persetujuan Mempelai.
-
N5 - Surat Izin Orang Tua (jika usia calon pengantin di bawah 21 tahun).
-
Surat Akta Cerai (jika salah satu calon pengantin pernah bercerai).
-
Surat Izin Komandan (bagi anggota TNI atau POLRI).
-
Surat Akta Kematian (jika calon pengantin berstatus duda atau janda).
-
Izin atau Dispensasi dari Pengadilan Agama untuk:
-
Calon suami berusia di bawah 19 tahun,
-
Calon istri berusia di bawah 19 tahun,
-
Poligami.
-
Izin dari Kedutaan Besar (bagi Warga Negara Asing).
-
Fotokopi KTP calon pengantin.
-
Fotokopi Kartu Keluarga.
-
Fotokopi Akta Lahir.
-
Surat Rekomendasi Nikah dari KUA kecamatan (jika pernikahan dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon mempelai).
-
Pasfoto ukuran 2x3 sebanyak 5 lembar.
-
Pasfoto ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar.
Verifikasi dan Biaya Pendaftaran Nikah
Setelah calon pengantin mendaftar melalui Simkah4.kemenag.go.id, petugas KUA akan menghubungi Anda untuk melakukan verifikasi data. Pastikan seluruh dokumen yang diunggah sudah sesuai dan lengkap untuk memudahkan proses verifikasi. Yang menarik, proses pendaftaran nikah secara online ini tidak dikenakan biaya alias gratis.