Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menjaga kesehatan gigi dan mulut adalah hal penting yang seringkali diabaikan oleh banyak orang. Salah satu prosedur umum yang dapat dilakukan adalah pembersihan karang gigi atau scaling.

Proses ini sangat penting bagi individu yang memiliki penumpukan plak berlebihan dan mengalami masalah gusi, karena dengan membersihkan plak, Anda dapat terhindar dari penyakit mulut yang lebih serius, bahkan kehilangan gigi.

Namun, tidak sedikit yang ragu melakukan scaling gigi karena masalah biaya. Kabar baiknya, BPJS Kesehatan menanggung sebagian besar biaya perawatan gigi, termasuk scaling gigi dengan syarat tertentu. Berikut ini adalah panduan lengkap cara menggunakan BPJS Kesehatan untuk membersihkan karang gigi.

Syarat Scaling Gigi Menggunakan BPJS Kesehatan

Perlu diingat, BPJS Kesehatan hanya menanggung biaya scaling gigi jika terdapat indikasi medis. Pembersihan karang gigi ini tidak diperuntukkan untuk tujuan estetika, tetapi untuk kesehatan. Berdasarkan pernyataan resmi dari BPJS Kesehatan melalui akun Twitter-nya (@BPJSKesehatanRI), scaling gigi akan ditanggung apabila pasien mengalami gingivitis akut atau peradangan gusi.

“Scaling gigi pada gingivitis akut dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan masa penjaminan dua tahun sekali,” ungkap BPJS Kesehatan. Pemeriksaan kesehatan mulut harus dilakukan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang terdaftar dan tidak bisa dilakukan atas permintaan sendiri.

Dalam pedoman layanan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), disebutkan bahwa pelayanan estetika tidak dijamin oleh BPJS. Artinya, jika Anda ingin melakukan pembersihan gigi untuk tujuan kecantikan semata, biaya perawatan tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Prosedur Scaling Gigi dengan BPJS Kesehatan

Agar dapat melakukan scaling gigi dengan BPJS Kesehatan, ada beberapa langkah yang perlu Anda ikuti. Prosesnya cukup sederhana, tetapi penting untuk memahami prosedurnya agar layanan dapat diterima dengan baik.

  1. Kunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)
    Langkah pertama adalah mendatangi FKTP yang terdaftar, seperti Puskesmas atau klinik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Pastikan Anda membawa kartu BPJS Kesehatan yang masih aktif untuk keperluan administrasi.

  2. Pemeriksaan oleh Dokter Gigi
    Setelah melengkapi administrasi, Anda akan diperiksa oleh dokter gigi di faskes pertama. Dokter akan menentukan apakah ada indikasi medis yang memerlukan scaling gigi. Jika terdapat indikasi tersebut, dokter akan memberikan layanan scaling secara gratis di tempat.

  3. Rujukan ke Fasilitas Kesehatan Lanjutan (Jika Diperlukan)
    Apabila dokter gigi menemukan indikasi medis yang lebih serius, yang memerlukan penanganan di fasilitas kesehatan lanjutan, seperti rumah sakit, maka peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan rujukan. Rujukan ini akan digunakan untuk berobat ke dokter gigi spesialis atau subspesialis di rumah sakit.

Manfaat Scaling Gigi secara Teratur

Melakukan scaling gigi secara teratur tidak hanya membantu menjaga kebersihan gigi, tetapi juga dapat mencegah berbagai masalah kesehatan mulut, seperti:

  • Gingivitis: Scaling membantu mencegah dan mengobati gingivitis, yang merupakan tahap awal dari penyakit gusi.

  • Periodontitis: Jika dibiarkan, gingivitis dapat berkembang menjadi periodontitis, yang dapat menyebabkan kerusakan pada gusi dan tulang penyangga gigi.

  • Mencegah Bau Mulut: Plak yang menumpuk di gigi dapat menyebabkan bau mulut. Dengan melakukan scaling, Anda dapat menjaga kesegaran napas.

  • Meningkatkan Kesehatan Gigi Secara Keseluruhan: Scaling membantu menjaga kesehatan gigi dan mencegah kerusakan gigi akibat penumpukan plak.

Mengapa Harus Menggunakan BPJS Kesehatan untuk Scaling Gigi?

Menggunakan BPJS Kesehatan untuk scaling gigi merupakan solusi yang tepat, terutama bagi mereka yang ingin menjaga kesehatan gigi tanpa harus khawatir tentang biaya. BPJS Kesehatan memberikan akses mudah dan terjangkau ke perawatan gigi, dengan syarat ada indikasi medis yang jelas.

Selain itu, BPJS Kesehatan memberikan jaminan bahwa perawatan yang diberikan sesuai dengan standar kesehatan yang telah ditetapkan, sehingga Anda tidak perlu khawatir tentang kualitas pelayanan yang akan Anda dapatkan.

Kapan Waktu yang Tepat untuk Melakukan Scaling Gigi?

Scaling gigi disarankan untuk dilakukan setiap enam bulan sekali, terutama jika Anda memiliki riwayat penumpukan plak atau masalah gusi. Namun, jika Anda merasakan gejala seperti gusi berdarah, bengkak, atau bau mulut yang tak kunjung hilang, sebaiknya segera konsultasikan ke dokter gigi di FKTP terdekat.

Dengan BPJS Kesehatan, Anda dapat memanfaatkan fasilitas ini tanpa biaya tambahan, asalkan scaling gigi yang dilakukan berdasarkan indikasi medis.

(seo)

No more pages