Logo Bloomberg Technoz

Bersihkan Karang Gigi Bisa Pakai BPJS Kesehatan, Begini Caranya

Referensi
27 September 2024 13:15

Ilustrasi dokter gigi./dok. Bloomberg
Ilustrasi dokter gigi./dok. Bloomberg

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menjaga kesehatan gigi dan mulut adalah hal penting yang seringkali diabaikan oleh banyak orang. Salah satu prosedur umum yang dapat dilakukan adalah pembersihan karang gigi atau scaling.

Proses ini sangat penting bagi individu yang memiliki penumpukan plak berlebihan dan mengalami masalah gusi, karena dengan membersihkan plak, Anda dapat terhindar dari penyakit mulut yang lebih serius, bahkan kehilangan gigi.

Namun, tidak sedikit yang ragu melakukan scaling gigi karena masalah biaya. Kabar baiknya, BPJS Kesehatan menanggung sebagian besar biaya perawatan gigi, termasuk scaling gigi dengan syarat tertentu. Berikut ini adalah panduan lengkap cara menggunakan BPJS Kesehatan untuk membersihkan karang gigi.

Syarat Scaling Gigi Menggunakan BPJS Kesehatan

Perlu diingat, BPJS Kesehatan hanya menanggung biaya scaling gigi jika terdapat indikasi medis. Pembersihan karang gigi ini tidak diperuntukkan untuk tujuan estetika, tetapi untuk kesehatan. Berdasarkan pernyataan resmi dari BPJS Kesehatan melalui akun Twitter-nya (@BPJSKesehatanRI), scaling gigi akan ditanggung apabila pasien mengalami gingivitis akut atau peradangan gusi.

“Scaling gigi pada gingivitis akut dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan masa penjaminan dua tahun sekali,” ungkap BPJS Kesehatan. Pemeriksaan kesehatan mulut harus dilakukan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang terdaftar dan tidak bisa dilakukan atas permintaan sendiri.