Modus WNA China Garong Tambang Emas yang Rugikan RI Rp1 T
Dovana Hasiana
27 September 2024 14:00
Bloomberg Technoz, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melaporkan warga negara asing (WNA) China memanfaatkan lubang tambang atau tunnel saat melakukan pertambangan emas tanpa izin di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat yang merugikan negara Rp1,02 triliun.
Berdasarkan laporan dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba), pelaku melakukan aksinya dengan memanfaatkan tunnel pada wilayah tambang yang berizin yang seharusnya dilakukan pemeliharaan.
“Namun justru dimanfaatkan penambangannya secara ilegal. Setelah dilakukan pemurnian, hasil emas dibawa keluar dari terowongan tersebut dan kemudian dijual dalam bentuk bijih [ore] atau bullion emas,” papar Ditjen Minerba dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (27/9/2024).
Dari hasil penyelidikan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, terungkap bahwa volume batuan bijih emas tergali sebanyak 2.687,4 m3.
Batuan ini berasal dari koridor antara Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dua perusahaan emas PT BRT dan PT SPM, yang saat ini belum memiliki persetujuan RKAB untuk produksi tahun 2024—2026.