Dalam kasus ini Kejati Sumsel Kejati Sumsel sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka, yakni T selaku kepala divisi II PT Waskita Karya; IJH selaku kepala divisi Gedung II PT Waskita Karya; dan SAP selaku kepala divisi Gedung III PT Waskita Karya.
Adapun, Kejati Sumsel telah menaksir kerugian negara dari kasus dugaan korupsi pembangunan prasarana kereta api ringan atau LRT di Sumatra Selatan mencapai Rp1,3 triliun. Sementara para saksi yang telah diperiksa sampai saat ini berjumlah 34 orang.
(mfd/lav)
No more pages