Logo Bloomberg Technoz

Kejaksaan Tetapkan Konsultan Proyek LRT Sumsel Jadi Tersangka

Mis Fransiska Dewi
27 September 2024 10:35

Ilustrasi LRT (Bloomberg Technoz)
Ilustrasi LRT (Bloomberg Technoz)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan prasarana kereta api ringan atau light rail transit (LRT) di Sumatera Selatan periode 2016-2020. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum Sumsel Vanny Yulia Eka Sari menyatakan, tersangka baru kali ini yakni Bambang H Wikanta (BHW) selaku direktur utama PT Perentjana Djaja.

“Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, kembali menetapkan satu orang sebagai tersangka yaitu BHW selaku Direktur Utama PT. Perentjana Djaja,” kata Vanny dalam keterangan resmi dikutip Jumat (27/9/2024). 

Vanny menjelaskan, Bambang selaku konsultan perencana diduga telah melakukan mark up dan sebagian fiktif dalam pembangunan proyek LRT di Sumsel. Bambang juga mengalirkan dana kepada ketiga tersangka sebelumnya, yakni tiga eks pejabat PT Waskita Karya Tbk. (WSKT).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Vanny,  tim penyidik meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka dan untuk tersangka selanjutnya dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Klas I Palembang mulai 26 September 2024 hingga 15 Oktober 2024.