“Semua itu tergantung nanti, kesiapan data itu. Kalau misalnya coretax sudah berjalan kemudian datanya yang kita harapkan dari tadi dari instansi dan Lembaga semua masuk saya kira pasti akan menambah tax rasio secara signifikan,” tutur Wawan.
“Tapi data dari pengamalan yang reform itu 1,5% dari PDB, kira-kira segitu,” lanjutnya.
Untuk diketahui, Kemenkeu melaporkan telah mengalokasikan anggaran Rp549,39 miliar untuk penguatan sistem perpajakan canggih atau coretax system yang akan segera diimplementasikan pada akhir 2024.
Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono melaporkan sistem perpajakan canggih tersebut merupakan salah satu upaya untuk mencapai target penerimaan perpajakan yang dipatok sebesar Rp2.189,3 triliun pada 2025.
“Alokasi sebesar Rp 549,39 miliar,” kata Thomas saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (9/9/2024).
(azr/lav)