Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan rencana peluncuran sistem perpajakan canggih atau coretax akan dilakukan pada akhir tahun.
Kepala Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak DJP Kemenkeu Muchamad Arifin mengklaim Coretax dapat meningkatkan rasio perpajakan dalam lima tahun mendatang menjadi 12% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
“Sebenarnya normatif, setiap reformasi di perpajakan ada historis itu akan menambahkan 1,5% dari PDB, itu bukan tiba-tiba besok diterapkan kita akan mendapatkan pertumbuhan rasio perpajakan 1,5% dari PDB,” tutur Arifin dalam taklimat media di Serang, Banten (Kamis 26/9/2024).
Dalam kaitan itu, Arifin menyatakan potensi terkereknya rasio pajak akibat penerapan coretax merupakan perhitungan yang telah dilakukan oleh Bank Dunia atau World Bank.
Dengan demikian, dia tak menampik dalam implementasinya nanti terdapat perbedaan yakni rasio perpajakan tak terkerek sebesar 1,5% dari PDB, seperti yang telah diproyeksikan World Bank.
“Semua itu tergantung nanti, kesiapan data itu. Kalau misalnya coretax sudah berjalan kemudian datanya yang kita harapkan dari tadi dari instansi dan Lembaga semua masuk saya kira pasti akan menambah tax rasio secara signifikan,” tutur Wawan.
“Tapi data dari pengamalan yang reform itu 1,5% dari PDB, kira-kira segitu,” lanjutnya.
Untuk diketahui, Kemenkeu melaporkan telah mengalokasikan anggaran Rp549,39 miliar untuk penguatan sistem perpajakan canggih atau coretax system yang akan segera diimplementasikan pada akhir 2024.
Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono melaporkan sistem perpajakan canggih tersebut merupakan salah satu upaya untuk mencapai target penerimaan perpajakan yang dipatok sebesar Rp2.189,3 triliun pada 2025.
“Alokasi sebesar Rp 549,39 miliar,” kata Thomas saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (9/9/2024).
(azr/lav)