Logo Bloomberg Technoz

Rilis Akhir 2024, Sistem Coretax Diklaim Kerek Rasio Pajak ke 12%

Azura Yumna Ramadani Purnama
27 September 2024 12:45

Wajib pajak melakukan pelaporan SPT Tahunan di KPP Pratama Jakarta Cilandak, Kamis (7/4/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Wajib pajak melakukan pelaporan SPT Tahunan di KPP Pratama Jakarta Cilandak, Kamis (7/4/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan rencana peluncuran sistem perpajakan canggih atau coretax akan dilakukan pada akhir tahun.

Kepala Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak DJP Kemenkeu Muchamad Arifin mengklaim Coretax dapat meningkatkan rasio perpajakan dalam lima tahun mendatang menjadi 12% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

“Sebenarnya normatif, setiap reformasi di perpajakan ada historis itu akan menambahkan 1,5% dari PDB, itu bukan tiba-tiba besok diterapkan kita akan mendapatkan pertumbuhan rasio perpajakan 1,5% dari PDB,” tutur Arifin dalam taklimat media di Serang, Banten (Kamis 26/9/2024).

Dalam kaitan itu, Arifin menyatakan potensi terkereknya rasio pajak akibat penerapan coretax merupakan perhitungan yang telah dilakukan oleh Bank Dunia atau World Bank.

Dengan demikian, dia tak menampik dalam implementasinya nanti terdapat perbedaan yakni rasio perpajakan tak terkerek sebesar 1,5% dari PDB, seperti yang telah diproyeksikan World Bank.