Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu menyatakan pemerintah tak gencar menerbitkan Surat Utang Negara (SUN) bertenor panjang karena mempertimbangkan porsi utang jatuh tempo pada masa mendatang.

Direktur Strategi dan Portofolio Pembiayaan DJPPR Riko Amir menjelaskan rata-rata utang jatuh tempo atau Average time to maturity (ATM) berada di kisaran 8 - 10 tahun.

Sehingga apabila SUN bertenor 40 tahun gencar diterbitkan, menurut Riko, dapat menyebabkan proporsi utang jatuh tempo pemerintah menumpuk di belakang dan menjadi sulit menerbitkan SUN bertenor menengah-panjang.

“Secara rata-rata semua, antara 8-10 tahun. Jadi kalau nanti sudah banyak di tenor 40 tahun, kan akan ketarik ke belakang,” tutur Riko dalam taklimat media di Serang, Banten, Kamis (26/9/2024).

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa dalam penerbitan utang pemerintah tidak hanya mempertimbangkan besaran dari penerbitan atau lelang yang dilakukan setiap tahunnya.

Melainkan turut memperhatikan portofolio utang yang dimiliki pemerintah, beserta beberapa risiko yang melingkupinya.

“Risikonya nilai tukar sama jatuh tempo, dua itu,” ucapnya.

Seperti diketahui, pemerintah akhirnya menerbitkan SUN seri FR105 dengan tenor 40 tahun melalui mekanisme private placement dengan nilai sebesar Rp3 triliun pada akhir Agustus lalu..

Direktur SUN DJPPR Kemenkeu Deni Ridwan menjelaskan, transaksi SUN sebesar Rp3 triliun tersebut telah dilakukan pada 22 Agustus 2024.

SUN dengan tenor 40 tahun ini merupakan instrumen obligasi negara dengan tenor terpanjang yang ditawarkan di pasar domestik.

“Untuk penerbitan selanjutnya diharapkan dapat dilakukan melalui mekanisme lelang secara reguler,” kata Deni dalam keterangan resminya, Selasa (27/8/2024).

Deni mengatakan, penerbitan SUN dengan tenor terpanjang ini dilakukan sebagai bagian integral dari upaya pemerintah dalam pendalaman pasar Surat Berharga Negara (SBN) domestik.

Khususnya dalam mendukung pertumbuhan industri dana pensiun dan asuransi yang membutuhkan instrumen investasi jangka panjang dengan tingkat risiko yang terukur. Ia juga berharap, langkah tersebut dapat mendorong pertumbuhan industri keuangan domestik dan fondasi ekonomi RI.

“Transaksi ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 51/PMK.08/2019 tentang Penjualan SUN Dengan Cara Private Placement,” kata Deni.

(azr/lav)

No more pages