Kronologi Warga China 'Rampok' Emas di Indonesia 774 Kg
Referensi
27 September 2024 08:23
Bloomberg Technoz, Jakarta - Pertambangan emas ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, telah menimbulkan kerugian negara yang sangat besar. Berdasarkan data dari persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ketapang, kerugian tersebut mencapai Rp. 1,020 triliun.
Dikutip dari Situs Resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Angka fantastis ini berasal dari emas dan perak yang hilang, dengan jumlah emas sebesar 774,27 kg dan perak 937,7 kg. Salah satu pelaku utama dalam kasus ini adalah seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial YH.
Aktivitas penambangan ilegal yang melibatkan YH menyingkap praktek ilegal yang merugikan ekonomi serta lingkungan di wilayah tersebut.
Kronologi Pertambangan Ilegal dan Temuan di Lokasi
Menurut hasil investigasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, ditemukan bahwa volume batuan bijih emas yang tergali mencapai 2.687,4 m³. Penambangan ilegal ini dilakukan di area yang berada di antara Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dari dua perusahaan emas, yaitu PT BRT dan PT SPM.
Meski kedua perusahaan tersebut belum mendapatkan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk produksi tahun 2024-2026, area tersebut tetap dimanfaatkan oleh pelaku untuk menambang secara ilegal.