Dari fakta persidangan juga terungkap merkuri atau air raksa (Hg) digunakan untuk memisahkan bijih emas dari logam atau mineral lain dalam pengolahan pertambangan emas ini. Dari sampel hasil olahan, ditemukan Hg (merkuri) dengan kandungan cukup tinggi sebesar Hg 41,35 mg/kg.
Modus
Pelaku melakukan aksinya dengan memanfaatkan lubang tambang atau terowongan pada wilayah tambang yang berizin yang seharusnya dilakukan pemeliharaan, tetapi justru dimanfaatkan penambangan secara ilegal. Setelah dilakukan pemurnian, hasil emas dibawa keluar dari terowongan tersebut dan kemudian dijual dalam bentuk bijih (ore) atau bullion emas.
Sesuai Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, pelaku terancam hukuman kurungan selama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Kejaksaan Negeri Ketapang masih terus mengembangkan perkara pidana dalam undang-undang lain.
Sidang selanjutnya akan dilakukan enam tahap sidang, yaitu saksi dari pihak penasihat hukum, ahli dari penasihat hukum, pembacaan tuntutan pidana (requisitor), pengajuan/pembacaan nota pembelaan (pleidooi), pengajuan/pembacaan tanggapan-tanggapan (replik dan dupplik), dan terakhir sidang pembacaan putusan.
(dov/ros)