Logo Bloomberg Technoz

"Tak ada hubungannya," ujar Puan.

Pemecatan Tia dan Rahmad mencuat usai KPU mengumumkan daftar caleg yang lolos ke DPR; termasuk Surat Keputusan KPU nomor 1.368/2024 tentang perubahan calon terpilih anggota DPR Pemilu 2024. Dalam daftar tersebut, PDIP ternyata sudah mengganti Tia dan Rahmad dengan kader partai berlambang kepala banteng tersebut yang lain. 

PDIP mengklaim Tia dan Rahmad terbukti melakukan penggelembungan suara sehingga menjadi peraih suara terbanyak pada dapil masing-masing. Hal ini merujuk pada putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menyebut ada tindakan pemindahan suara PDIP menjadi suara caleg pada masa penghitungan hasil Pileg 2024.

Putusan tersebut dibacakan Bawaslu pada Mei 2024. Mahkamah Partai kemudian menggunakan putusan tersebut sebagai bahan pemecatan. Surat pemecatan tersebut pun dikirimkan ke KPU pada awal September 2024.

(mfd/frg)

No more pages