Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Ketua DPP PDIP, Puan Maharani mengklaim partainya memiliki kewenangan untuk menentukan calon legislatif yang bisa dilantik menjadi anggota legislatif di tingkat pusat atau pun daerah. Hal ini merujuk pada keberadaan Mahkamah Partai yang bisa memberikan putusan internal tentang kelayakan seorang kader.

"Ya memang di internal partai kita mempunyai mahkamah partai yang bisa memutuskan secara internal berkait apakah salah satu caleg dari internal bisa kemudian dilantik atau tidak dilantik," kata Puan Maharani di Kompleks DPR, Kamis (26/9/2024).

Hal ini disampaikan berkaitan dengan keputusan PDIP memecat atau menghapus keanggotaan dua kadernya yang menjadi caleg pada Pemilu 2024; Tia Rahmania di Dapil Banten I, dan Rahmad Handoyo di Dapil Jawa Tengah V. Hal ini membuat keduanya batal melenggang menjadi anggota dewan di DPR RI.

Meski enggan detil, Puan memastikan keputusan Mahkamah Partai tak berkaitan dengan kritik Tia kepada Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Menurut dia, peristiwa di Lemhanas terjadi sesuai Mahkamah Partai mengirimkan surat pemecatan terhadap Tia ke Komisi Pemilihan Umum.

Puan pun menilai isu yang mengaitkan pemecatan Tia dan Nurul Ghufron berupaya menuduh PDIP sebagai sosok yang terus berlawanan dengan KPK.

"Tak ada hubungannya," ujar Puan.

Pemecatan Tia dan Rahmad mencuat usai KPU mengumumkan daftar caleg yang lolos ke DPR; termasuk Surat Keputusan KPU nomor 1.368/2024 tentang perubahan calon terpilih anggota DPR Pemilu 2024. Dalam daftar tersebut, PDIP ternyata sudah mengganti Tia dan Rahmad dengan kader partai berlambang kepala banteng tersebut yang lain. 

PDIP mengklaim Tia dan Rahmad terbukti melakukan penggelembungan suara sehingga menjadi peraih suara terbanyak pada dapil masing-masing. Hal ini merujuk pada putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menyebut ada tindakan pemindahan suara PDIP menjadi suara caleg pada masa penghitungan hasil Pileg 2024.

Putusan tersebut dibacakan Bawaslu pada Mei 2024. Mahkamah Partai kemudian menggunakan putusan tersebut sebagai bahan pemecatan. Surat pemecatan tersebut pun dikirimkan ke KPU pada awal September 2024.

(mfd/frg)

No more pages