Menurut dia, KPK meminta pencegahan agar tiga nama tersebut tetap berada di Indonesia selama proses penyidikan. Mereka mengklaim harus memastikan tiga orang tersebut bisa memenuhi panggilan penyidik dan tak melarikan diri ke luar negeri.
Pada kasus ini, Asep juga mengatakan, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka. Namun, dia masih enggan mengkonfirmasi tiga tersangka tersebut merupakan sosok yang sama dengan daftar nama yang mendapat pencegahan ke luar negeri.
"Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, untuk inisial dan jabatan tersangka belum bisa disampaikan saat ini," ujar dia.
Meski membantah, KPK berulang kali mengatakan, salah satu tindakan hukum yang dilakukan penyidik saat memulai penyidikan adalah mengajukan pencegahan terhadap para tersangka.
Sebelumnya, penyidik menggeledah sejumlah lokasi termasuk rumah Awang Faroek Ishak di Samarinda. Rangkaian penggeledahan tersebut bahkan berawal hari Sabtu lalu hingga awal pekan.
(fik/frg)