Logo Bloomberg Technoz

Kasus Korupsi IUP Kaltim: KPK Cegah Awang Faroek Ishak

Muhammad Fikri
26 September 2024 20:20

Awang Faroek Ishak. (Tangkapan Layar Instagram @awang_faroek_ishak)
Awang Faroek Ishak. (Tangkapan Layar Instagram @awang_faroek_ishak)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengungkap kasus yang melibatkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Gubernur Kalimantan Timur 2008-2018, Awang Faroek Ishak. Lembaga antirasuah tersebut menyebut ada penyidikan terkait suap pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) pada wilayah Kalimantan Timur.

Bahkan, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, lembaganya telah mengirimkan surat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah tiga nama berkaitan dengan kasus tersebut. Meski demikian, KPK hanya mau mengkonfirmasi inisialnya saja yaitu AFI, DDWT, dan ROC.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, inisial AFI merujuk pada politikus Partai Nasdem, Awang Faroek Ishak.

"Bahwa pada tanggal 24 September 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 (tiga) orang Warga Negara Indonesia yaitu AFI, DDWT dan ROC," kata Asep di Gedung KPK, Kamis (26/9/2024).

"Larangan Bepergian Ke Luar Negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dalam Pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Pada Wilayah Kalimantan Timur."