Logo Bloomberg Technoz

KPK Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Pemkot Bandung

Muhammad Fikri
26 September 2024 19:40

Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu dan juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. (Bloomberg Technoz/Muhammad Fikri)
Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu dan juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. (Bloomberg Technoz/Muhammad Fikri)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka dalam kasus suap proyek Bandung Smart City pada 2020-2023. Kasus ini kelanjutan dari operasi tangkap tangan terhadap Wali Kota Bandung Yana Mulyana pada 2023.

Kali ini, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka baru yaitu Sekretaris Daerah Kota Bandung yang merangkap Ketua TPAD periode 2019-2024, Ema Sumarna; serta tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) periode 2019-2024 yaitu Riantono, Achmad Nugraha, dan Ferry Cahyadi Rismafury.

"Para Tersangka diduga menerima hadiah atau janji terkait pengadaan atau pekerjaan yang bersumber dari APBD Kota Bandung TA 2020-2023 serta penerimaan lainnya," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, Kamis (26/9/2024).

Para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf a, atau Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Menurut dia, Ema setidaknya menerima uang sekitar Rp1 miliar; sedangkan tiga anggota DPRD juga menima uang yang totalnya juga mencapai Rp1 miliar. Seluruh uang tersebut diperoleh dalam kaitan sejumlah proyek pada dinas Pemkot Bandung.