Logo Bloomberg Technoz

Mantan Gubernur Maluku Utara Divonis 8 Tahun Penjara

Muhammad Fikri
26 September 2024 18:20

Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba. (Dok. Diskominfosan Maluku Utara)
Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba. (Dok. Diskominfosan Maluku Utara)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Abdul Gani Kasuba atau AGK mendapat hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan penjara dalam kasus suap dan gratifikasi jabatannya sebagai gubernur Maluku Utara. Vonis diketok majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Ternate.

Selain itu, hakim juga mewajibkan AGK membayar uang pengganti hasil suap dan gratifikasi senilai Rp109 juta dan US$90 ribu atau setara Rp1,36 miliar.

“Jika dalam waktu satu bulan uang pengganti tidak dikembalikan, maka hukuman dianggap berkekuatan hukum tetap dan jaksa akan melakukan penyitaan terhadap harta benda terdakwa,” kata Ketua Majelis Hakim Kadar Nooh di Pengadilan Negeri Ternate, Kamis (26/9/2024)

“Apabila dari hasil penyitaan tidak mencukupi, terdakwa harus menjalani hukuman tambahan 3 tahun 6 bulan penjara."

Putusan tersebut masih lebih rendah dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 9 tahun, dan denda Rp300 juta.