Kemenkeu Klaim Potensi Penerimaan dari Ekspor Pasir Laut Rp2,5 T
Azura Yumna Ramadani Purnama
26 September 2024 16:50
Bloomberg Technoz, Serang - Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (DJA Kemenkeu) mengklaim potensi penerimaan negara dari ekspor pasir laut tercatat sebesar Rp2,5 triliun.
Direktur Penerimaan Bukan Pajak Kementerian/Lembaga DJA Kemenkeu Wawan Sunarjo menjelaskan besaran tersebut dihitung dengan perkiraan ekspor 50 juta meter kubik dengan perkiraan harga Rp93.000 dikalikan tarif per meter kubik sebesar 30-35%.
“Pasir laut tahun 2025 belum ada targetnya, kami tidak berani ngomong kalau hanya misalkan kalau itu ada volume, jika kita ekspor adalah 50 juta meter kubik, maka kemungkinannya Rp2,5 triliun,” kata Wawan dalam taklimat media di Serang, Anyer, Kamis (26/9/2024).
Meski demikian, ia tak menampik terdapat tantangan dalam mengeksplorasi komponen sedimen pasir laut tersebut.
Mengutip pernyataan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Wawan mengatakan eksplorasi sedimen perlu penelitian terlebih dahulu karena khawatir masih terdapat kandungan mineral di dalamnya.