Lebih lanjut, ia juga menyatakan masih mengkaji apakah kenaikan harga eceran dapat meningkatkan efektivitas pengendalian konsumsi produk hasil cukai.
Aflah menjelaskan terdapat empat faktor pertimbangan yang dipakai pemerintah dalam mengkaji kenaikan harga eceran rokok. Pertama, ketahanan industri dan petani. Kedua, faktor kesehatan dan pengendalian konsumsi. Ketiga penerimaan. Keempat peredaran barang kena cukai ilegal.
“Jadi untuk empat hal ini tentunya kita cari titik optimumnya, termasuk bagaimana pengaruh terhadap penerimaan dan pengendalian konsumsi, saat ini masih kita kaji bersama,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Dirjen Bea dan cukai Askolani menyatakan arah kebijakan CHT pada 2025 tidak memasukan kenaikan tarif, namun pemerintah tengah mempertimbangkan kenaikan harga jual eceran rokok di level industri.
Askolani menyatakan kebijakan tersebut sesuai dengan pembahasan terakhir Rancangan Undang Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2925 yang telah ditetapkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Kebijakan CHT 2025, sampai dengan penutupan pembahasan RUU APBN 2025 yang sebelumnya sudah ditetapkan DPR posisi pemerintah untuk penetapan CHT, penyesuaian CHT 2025 belum akan dilaksanakan,” tutur Askolani dalam konferensi pers APBNKita Agustus, Senin (23/9/2024).
(azr/lav)