Aflah menekankan keputusan besaran tarif cukai MBDK merupakan kewenangan pemerintahan Presiden Terpilih Prabowo Subianto.
“Belum kita putuskan dan nanti berpengaruh bagaimana porsi dari pemerintahan yang baru, jadi mengenai tarif dan apa yang akan dikenakan masih intensif kita kaji mendalam untuk MBDK,” pungkasnya.
Untuk diketahui, rencana pengenaan tarif cukai pada minuman berpemanis sebenarnya telah dicanangkan sejak 2023.
Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2023, cukai minuman manis ditargetkan menyumbang sekitar Rp3,08 triliun dalam penerimaan cukai.
Namun, penerapannya ditunda dan dinihilkan melalui Perpres 75 tahun 2023. Perpres yang mengatur perubahan atas Perpres 130 Tahun 2023 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 menghapuskan target penerimaan negara dari cukai MBDK.
Pada tahun berikutnya, dalam Perpres Nomor 76 Tahun 2023 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2024 termaktub pendapatan cukai Minuman Manis Dalam Kemasan dengan nilai Rp4,39 triliun.
Meski demikian, pemerintah tak kunjung mengimplementasikan kebijakan cukai pada minuman manis di tahun ini.
(azr/lav)