Logo Bloomberg Technoz

“Nanti nanti clue-nya kayak gitu. Jadi memang kalau kita lihat, misalnya penyesuaian tarif PPN 12%, itu kan sebelumnya sudah masuk dalam undang-undang HPP,” pungkas Wahyu.

Pada kesempatan yang berbeda, Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono memastikan Presiden Terpilih Prabowo Subianto telah mengetahui rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada 2025.

Thomas menjelaskan, Prabowo akan memberikan penjelasan lebih lanjut setelah resmi menjadi Presiden. Penjelasan yang dimaksud ialah terkait rencana kenaikan tarif PPN yang tertuang dalam UU HPP tersebut.

“Hal yang penting presiden terpilih sudah terinformasi mengenai hal tersebut. Nanti pasti akan ada penjelasan lebih lanjut kalau ada kabinet terbentuk,” ujar Thomas dalam taklimat media di Serang, Banten, Rabu (25/9/2024).

Oleh karena itu, Thomas menegaskan keputusan tarif PPN naik atau tidak pada tahun mendatang baru akan ditetapkan ketika kabinet pemerintahan Prabowo terbentuk.

“Berilah Pak Prabowo jadi Presiden dulu. Ini kan hal-hal kaitannya keputusannya dari Presiden Prabowo dan Kabinetnya,” ucap keponakan Prabowo itu.

Pada pemberitaan sebelumnya, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah menyarankan keputusan menaikkan atau tidak menaikkan tarif PPN sebaiknya dibahas kembali pada kuartal I-2025.

Said menyatakan pemerintah perlu memperhitungkan kemampuan daya beli masyarakat pada tahun depan, sekaligus menelisik dampak dari kenaikan PPN menjadi 12% terhadap pendapatan tenaga kerja.

“Kita lihat ke depan apakah PPN ini ke 11% atau ke 12% karena apa? Kan tidak serta-merta, walaupun undang-undang HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan) itu berlaku tahun 2025,” kata Said saat ditemui di Kompleks Parlemen, Kamis (19/9/2024).

(azr/lav)

No more pages