Logo Bloomberg Technoz

Keputusan PPN Naik 12% atau Tidak Pertimbangkan 3 Hal Ini

Azura Yumna Ramadani Purnama
26 September 2024 15:40

Wahyu Utomo Kepala Pusat Kebijakan APBN BKF Kemenkeu (Bloomberg Technoz/Azura Yumna)
Wahyu Utomo Kepala Pusat Kebijakan APBN BKF Kemenkeu (Bloomberg Technoz/Azura Yumna)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada 2025 merupakan perintah undang-undang (UU). Pemerintah hanya menjalankannya, namun tetap mempertimbangkan berbagai hal.

Kepala Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Badan Kebijakan Fiskal (PKAPBN BKF) Kemenkeu Wahyu Utomo menjelaskan, dalam memutuskan naik atau tidaknya tarif PPN pemerintah tetap mempertimbangkan kondisi perekonomian, kemampuan masyarakat, serta momentum yang tepat.

“Jadi ini memang nanti diskresinya bagi Presiden Terpilih lah. Jadi nggak bisa dijawab [APBN 2025 pertimbangkan PPN 12% atau tidak],” kata Wahyu dalam taklimat media di Serang, Banten, Rabu (25/9/2024).

Wahyu hanya menegaskan UU Harmonisasi Perpajakan (HPP) menghendaki pemerintah menaikan tarif PPN menjadi 12% pada 2025.

Namun, dalam implementasinya tetap perlu mempertimbangkan suasana masyarakat, termasuk daya beli, kondisi perekonomian, serta momentum yang tepat.