Ditemui pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan Rusmin Amin turut menekankan, dalam mengatasi permasalahan impor ilegal, pemerintah perlu berupaya mencari cara baru.
Dia menganalogikanya seperti 'antibiotik', agar tidak ada lagi celah bagi impor ilegal untuk masuk ke dalam negeri.
"[Satgas impor ilegal] sama kayak antibiotik. Kalau Anda sering makan antibiotik, sebetulnya siap-siap bahwa penyakit Anda itu lebih kuat. Makanya, nanti harus cari antibiotik yang lain lagi gitu kan," kata Rusmin.
"Misalkan untuk mengantisipasi barang-barang illegal masuk, misalnya kayak sekarang, contoh yang paling gampang lah, koordinasi antardaerah kita perkuat. Karena yang namanya pengawasan, ada provinsi, yang selama ini menurut saya belum jalan di provinsi itu," tegasnya.
Sekadar catatan, secara spesifik satgas impor ilegal mengawasi 7 komoditas di antaranya; tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik, barang tekstil sudah jadi lainnya.
Satgas ini diketahui telah mulai bekerja sejak 23 Juli 2024.
Tugas-tugas dari satgas ini di antaranya melakukan inventarisasi permasalahan terkait dengan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impornya; menetapkan sasaran program dan prosedur kerja; melakukan pemeriksaan perizinan berusaha atau persyaratan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impornya, termasuk SNI, dan pajak; melakukan klarifikasi terhadap pelaku usaha terkait dengan dugaan pelanggaran; dan tindakan hukum sesuai dengan kewenangan berdasarkan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.
(prc/wdh)