Logo Bloomberg Technoz

"Mahkamah Partai memutus keduanya terbukti melakukan penggelembungan suara dan melanggar kode etik dan disiplin partai," jelas Chico.

"30 Agustus 2024 DPP PDI Perjuangan mengirimkan surat beserta hasil persidangan Mahkamah Partai ke KPU," ujar dia.

Kemudian, lanjut Chico, pada 3 September 2024 Mahkamah Etik/Badan Kehormatan PDI Perjuangan menyidangkan perkara pelanggaran etik Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo. Mahkamah memutuskan pemindahan perolehan suara partai ke perolehan suara pribadi. 

"Mahkamah Etik memutus keduanya bersalah dan menjatuhkan hukuman pemberhentian. 13 September 2024 DPP PDI Perjuangan mengirimkan surat pemberhentian Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo kepada KPU," ujar dia.

Dalam kesempatan tersebut, Chico juga menyebut Mahkamah Partai telah menyidangkan total 180 kasus perselisihan perolehan suara dan pelanggaran kode etik dan disiplin partai. Kasus yang disidangkan terjadi di level DPRD Kab/Kota, DPRD Propinsi, dan DPR RI. 

"Dari 180 kasus, ada 11 perkara yang dikabulkan, antara lain untuk DPR RI Bonnie Triyana di Dapil Banten I dan Didik Hariyadi di Dapil V Jateng," ujar Chico.

(ain)

No more pages