Arifin menyatakan dalam PP No 49 Tahun 2022 dijelaskan bahwa yang terutang PPN atas jasa pengelolaan apartemen atau rusun adalah jasa pengurusan, bukan merupakan jasa sosial.
Ia mencontohkan, apabila terdapat tagihan listrik Rp50 ribu dan tagihan air Rp50 ribu namun pada akhirnya dikenakan tarif oleh pengurus kepada penghuni melebihi tarif yang terutang kepada penghuni, maka PPN yang terutang adalah jasa pengurusannya tersebut.
Dengan demikian, Arifin menegaskan bahwa yang terutang PPN bukan merupakan listrik dan air yang dibayarkan penghuni apartemen kepada pengelola apartemen.
“Maka yang berhutang itu jasa pengurusan itu tapi detailnya akan dijelaskan setelah DJP ketemu asosiasi,” tuturnya.
(azr/lav)
No more pages