Logo Bloomberg Technoz

Pemerintah Soal IPL Apartemen Kena PPN 11%: Sudah Sesuai UU

Azura Yumna Ramadani Purnama
26 September 2024 13:01

Ilustrasi Apartemen di Jakarta. (Dimas Ardian/Bloomberg)
Ilustrasi Apartemen di Jakarta. (Dimas Ardian/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) menyatakan pengenaan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11% pada Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 49 Tahun 2022.

Beredar informasi DJP tengah melakukan sosialisasi pengenaan PPN atas jasa pengelolaan kepada para pengelola apartemen pada pekan ini.

Menanggapi itu,Kepala Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Muchamad Arifin menjelaskan aturan tersebut bukan aturan baru yang tiba-tiba muncul pada tahun ini.

Ia menyebut, pengenaan tarif PPN atas jasa pengelolaan merupakan aturan lama yang tertuang dalam PP No 49 yakni mengenai jasa kena pajak dan jasa tidak kena pajak.

“Mungkin hari ini atau besok Ditjen Pajak sedang mengundang asosiasi akan menjelaskan, sebenarnya yang terutang bukan semuanya,” kata Arifin dalam taklimat media di Serang, Banten (26/9/2024).