Bloomberg Technoz, Bekasi – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan melakukan ekspose atas hasil pengawasan barang sebanyak 11.000 ton besi siku sama sisi, di bawah pantauan satuan tugas (satgas) pengawasan barang Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan.
Ekspose atau pengungkapan ini dilakukan di pabrik PT Sumber Abadi Steel, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (26/9/2024). Zulhas—panggilan akrab Zulkifli — mengungkapkan pengawasan atas temuan barang bukti ini telah dilakukan oleh satgas sejak 12 September 2024.
Meski perusahaan tersebut berproduksi di dalam negeri, Zulhas mengatakan mereka telah melakukan pelanggaran karena tidak bersertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB).
"Jumlahnya ada 11.000 ton jadi enggak sedikit; 11.000 ton itu artinya 11 juta kilogram. Banyak. Nilainya kira-kira Rp11 miliar rupiah. Ini dalam rangka satgas yang kita bentuk untuk terus menertibkan, untuk melindungi konsumen," sebut Zulhas.

Bahkan, kata Zulhas, jika konsumen tidak mengetahui bahwa besi yang digunakan tidak sesuai SNI dan NPB, maka bangunan yang menggunakan produk tersebut bisa rubuh.
"Tentu ini membahayakan bagi pemakai, ini kan untuk bahan konstruksi. Kalau bangun jalan tol ini, bisa dua minggu jalan tolnya goyang. Jadi, ini penting oleh karena itu harus memenuhi SNI dan NPB," tegasnya.
"Jadi penting sekali sehingga konsumen kita terlindungi. Jadi, Jangan sampai konsumen enggak bisa ngukur, enggak bisa ngecek, sehingga nanti bangunannya rubuh. Pasti ada temuan, temuan diperiksa pak polisi kan masuk penjara orang, padahal ini tidak memenuhi syarat," sambungnya.
Dengan demikian, lanjut Zulhas, Kemendag akan memberlakukan penindakan administratif, dengan meminta perusahaan melebur lagi besi siku tersebut untuk diproses kembali sesuai ketentuan.
Adapun, pada Senin, (23/9/2024) lalu, Zulhas melakukan pengungkapan barang impor ilegal senilai Rp10 miliar berupa karpet dan permadani, karena tidak mengikuti aturan yang berlaku.
Ketentuan yang tidak dipenuhi barang tersebut yakni; tidak memiliki Persetujuan Impor (PI), Laporan Surveyor (LS), dan melanggar kewajiban pendaftaran barang terkait keamanan, kesehatan, keselamatan dan lingkungan hidup (K3L).
Di lain sisi, Zulhas mengatakan bahwa untuk dapat mengamankan barang bukti tersebut, satgas impor telah melakukan pengusutan sejak 10 September 2024, atau kurang lebih 10 hari kerja.
"Sementara kan kita [sanksi] administrasi, kalau nanti ditemukan unsur lain ada Bareskrim, Kejaksaan, kalau udah mengganggu ekonomi betul, besar-besaran skalanya misalnya, itu nanti dari Bareskrim, dari Kejaksaan ya. Kalau Kemendag satgas, sementara kita sifatnya administratif," tegasnya.
(prc/wdh)