"Tentu ini membahayakan bagi pemakai, ini kan untuk bahan konstruksi. Kalau bangun jalan tol ini, bisa dua minggu jalan tolnya goyang. Jadi, ini penting oleh karena itu harus memenuhi SNI dan NPB," tegasnya.
"Jadi penting sekali sehingga konsumen kita terlindungi. Jadi, Jangan sampai konsumen enggak bisa ngukur, enggak bisa ngecek, sehingga nanti bangunannya rubuh. Pasti ada temuan, temuan diperiksa pak polisi kan masuk penjara orang, padahal ini tidak memenuhi syarat," sambungnya.
Dengan demikian, lanjut Zulhas, Kemendag akan memberlakukan penindakan administratif, dengan meminta perusahaan melebur lagi besi siku tersebut untuk diproses kembali sesuai ketentuan.
Adapun, pada Senin, (23/9/2024) lalu, Zulhas melakukan pengungkapan barang impor ilegal senilai Rp10 miliar berupa karpet dan permadani, karena tidak mengikuti aturan yang berlaku.
Ketentuan yang tidak dipenuhi barang tersebut yakni; tidak memiliki Persetujuan Impor (PI), Laporan Surveyor (LS), dan melanggar kewajiban pendaftaran barang terkait keamanan, kesehatan, keselamatan dan lingkungan hidup (K3L).
Di lain sisi, Zulhas mengatakan bahwa untuk dapat mengamankan barang bukti tersebut, satgas impor telah melakukan pengusutan sejak 10 September 2024, atau kurang lebih 10 hari kerja.
"Sementara kan kita [sanksi] administrasi, kalau nanti ditemukan unsur lain ada Bareskrim, Kejaksaan, kalau udah mengganggu ekonomi betul, besar-besaran skalanya misalnya, itu nanti dari Bareskrim, dari Kejaksaan ya. Kalau Kemendag satgas, sementara kita sifatnya administratif," tegasnya.
(prc/wdh)