Pilkada Ulang Sepakat Digelar September 2025
Redaksi
26 September 2024 11:20
Bloomberg Technoz, Jakarta - Pilkada ulang sepakat bakal digelar pada September 2025. Kesepakatan itu tertuang dalam keputusan Komisi II bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu dan juga DKPP dalam rapat bersama, Rabu (25/9/2024).
Pilkada ulang merupakan mekanisme jika pelaksanaan Pilkada serentak pada November 2024 hanya terdiri dari 1 (satu) pasangan calon dan tidak mendapatkan lebih dari 50 persen suara, atau dimenangkan oleh kotak kosong.
KPU sebelumnya mencatat setidaknya ada 37 paslon yang nantinya akan melawan kotak kosong.
"Sembilan bulan itu waktu yang sangat cepat. Problemnya nanti sengketa Pilkada di MK itu bisanya itu kemungkinan akhir Maret. Memang Pilkada-nya bulan November, tapi kalau sengketa macem-macem itu akhir Maret," jelas Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia, Rabu (25/9/2024).
Persetujuan itu salah satunya dilatarbelakangi agar daerah tidak terlalu lama dipimpin oleh penjabat daerah (PJ).