Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah mengaku memiliki ruang fiskal yang sempit untuk mendanai berbagai kebutuhan negara, sehingga terpaksa harus berutang. Padahal, kondisi itu terjadi salah satunya karena pemerintah gagal memungut pajak dari orang-orang super kaya.
Hal itu disampaikan Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios) Media Wahyudi Askar dalam acara peluncuran 'Laporan ketimpangan Indonesia 2024: Tax The Rich: Kill Inequality’ di Jakarta, Rabu (25/9/2024)
"Kita selama ini berbicara soal pemerintah tidak punya uang, pemerintah harus berutang. Tetapi satu hal yang luput dari pembicaraan kita adalah kenapa pemerintah harus berutang. Salah satu alasannya adalah karena pemerintah gagal memajaki (mengenakan pajak) orang-orang super kaya ini," ujar Media, Rabu (25/9/2024).
Menurut dia, orang-orang super kaya ini tidak membayar pajak atau bisa jadi tidak mau membayar pajak. Pada akhirnya, mereka memanfaatkan berbagai cara untuk menghindari pajak, termasuk bermain di tengah oligarki politik.
Misalnya saja, lanjut Media, orang kaya ini memberikan donasi kepada partai politik, hingga akhirnya berbalik memberi keuntungan bagi mereka melalui sejumlah kebijakan.
"Pada saat bersamaan, pemerintah akhirnya mengenakan pajak kepada kelas menengah dan kelas bawah dengan berbagai cara pula," kata Media.
Maka itu, dia mendesak pemerintah untuk menerapkan kebijakan pungutan pajak yang besar kepada orang super kaya dibanding pada kelas menengah atau masyarakat menengah ke bawah.
"Maka solusinya adalah pajak, pajak, dan pajak. Pajak bukan hukuman, tapi tanggung jawab karena mereka dapat keuntungan lebih besar seharusnya membayar lebih besar untuk pembangunan negeri," tegas Media.
Media menjelaskan, akan ada ruang fiskal yang luar biasa lebar jika pemerintah mengumpulkan pajak dari orang super kaya.
"Jumlahnya mencapai Rp81 triliun, bisa digunakan untuk perumahan, pertanian, transisi energi, untuk beasiswa, untuk kursi roda, untuk segalanya," sebut Media.
Intinya, dia menegaskan keadilan adalah memberikan hak yang sama bagi setiap anak negeri untuk menikmati pembangunan.
Menurut laporan The Wealth Report 2022 yang dipublikasikan Knight Frank, definisi orang kaya adalah mereka yang masuk dalam kategori High Net Worth Individuals (HNWIs) dengan harta kekayaan lebih dari US$1 juta atau ekuivalen dengan Rp 15,3 miliar. Harta kekayaan ini termasuk harta properti berupa rumah pribadi dan aset tangible lainnya.
Sementara itu, orang super kaya atau biasa dikenal dengan sebutan 'crazy rich' atau Ultra High Net Worth Individuals (UHNWIs) merupakan individu yang memiliki harta kekayaan lebih dari US$30 juta atau setara Rp 460 miliar. Harta kekayaan ini juga termasuk aset properti berupa rumah pribadi dan tangible assets lainnya.
Kemiskinan Struktural
Dalam kesempatan yang sama, Media juga menyampaikan gambaran kemiskinan struktural parah yang terjadi di Indonesia. Dia menyampaikan bahwa kondisi kemiskinan struktural yang parah tercermin dari adanya cacat struktural ekonomi yang sulit dan memerlukan tahapan yang panjang untuk membenahi struktur tersebut.
“Kalau kekayaan dihitung dari banyaknya waktu orang yang bekerja, maka orang yang paling kaya di Indonesia itu sebetulnya adalah petani, nelayan, para buruh yang bekerja siang dan malam menghidupi keluarganya” ujarnya.
“Artinya ada kemiskinan struktural yang parah di negeri kita hari ini. Ada cacat struktur ekonomi yang sulit dan jalan panjang untuk dibenahi.”
(lav)