Logo Bloomberg Technoz

Sejatinya, kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada 2025 sebenarnya telah diatur pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Pasal 7 beleid tersebut menyebutkan bahwa tarif PPN yaitu sebesar 11% yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022 dan 12% yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.

Dalam proses penyusunan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2025, terdapat perbedaan pandangan antara pejabat pemerintahan dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait asumsi pendapatan yang berhubungan dengan kebijakan tarif PPN pada tahun depan.

Pejabat pemerintah beranggapan asumsi penerimaan pajak 2025 telah memasukkan potensi pajak dari kenaikan tarif PPN menjadi 12%. Sementara itu, Badan Anggaran DPR menilai asumsi penerimaan pajak tahun depan tidak berlandaskan potensi dari kenaikan tarif PPN 12%.

(azr/lav)

No more pages