Bloomberg Technoz, Serang - Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono memastikan Presiden Terpilih Prabowo Subianto telah mengetahui rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun 2025.
Thomas menjelaskan, Prabowo akan memberikan penjelasan lebih lanjut setelah resmi menjadi Presiden. Penjelasan yang dimaksud ialah terkait rencana kenaikan tarif PPN yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) tersebut.
“Hal yang penting presiden terpilih sudah terinformasi mengenai hal tersebut. Nanti pasti akan ada penjelasan lebih lanjut kalau ada kabinet terbentuk,” ujar Thomas dalam taklimat media di Serang, Banten, Rabu (25/9/2024).
Oleh karena itu, Thomas menegaskan keputusan tarif PPN naik atau tidak pada tahun mendatang baru akan ditetapkan ketika kabinet pemerintahan Prabowo terbentuk.
“Berilah Pak Prabowo jadi Presiden dulu. Ini kan hal-hal kaitannya keputusannya dari Presiden Prabowo dan Kabinetnya,” ucap keponakan Prabowo itu.
Sejatinya, kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada 2025 sebenarnya telah diatur pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Pasal 7 beleid tersebut menyebutkan bahwa tarif PPN yaitu sebesar 11% yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022 dan 12% yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.
Dalam proses penyusunan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2025, terdapat perbedaan pandangan antara pejabat pemerintahan dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait asumsi pendapatan yang berhubungan dengan kebijakan tarif PPN pada tahun depan.
Pejabat pemerintah beranggapan asumsi penerimaan pajak 2025 telah memasukkan potensi pajak dari kenaikan tarif PPN menjadi 12%. Sementara itu, Badan Anggaran DPR menilai asumsi penerimaan pajak tahun depan tidak berlandaskan potensi dari kenaikan tarif PPN 12%.
(azr/lav)