Alasan PKB Minta MPR Pulihkan Nama Gus Dur
Mis Fransiska Dewi
25 September 2024 17:10
Bloomberg Technoz, Jakarta - Majelis Permusyawarahan Rakyat (MPR) menyetujui permintaan Fraksi PKB untuk mencabut Ketetapan Nomor II/MPR/2001 atau Tap MPR II/2001 tentang pertanggung jawaban Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur. Ketetapan tersebut juga yang menjadi dasar MPR saat itu melengserkan Gusdur dan menunjuk Megawati Soekarnoputri sebagai presiden.
MPR pun menyatakan Tap MPR II/2001 tak berlaku lagi. Lembaga tersebut pun mendorong pemerintah memberikan penghargaan yang layak kepada Gus Dur atas segala jasanya selama menjadi presiden pada 1999-2001.
"Jasa-jasa Gus Dur. Bahwa proses politik yang mengganti Gus Dur tidak boleh menjadi beban pribadi," kata Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar, Rabu (25/9/2024).
"Artinya politik telah menjatuhkan Gus Dur, tetapi nama baik Gus Dur yang tidak kriminalisasi. [Gus Dur] tidak terlibat korupsi, tidak terlibat tindakan-tindakan yang inkonstitusional. Itu harus direhabilitasi."
Menurut dia, selama masa jabatannya, Gus Dur menunjukkan diri sebagai pemimpin yang berjasa. Dia menilai, selama periode tersebut Gus Dur menjaga keutuhan negara dengan mempertahankan pluralisme di tengah banyaknya potensi perpecahan dengan dasar SARA.